Organisasi PT PLN (Persero) P3B Sumatera dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) nomor .K/023/DIR/2004. P3B Sumatera bukanlah lembaga yang benar-benar baru. Sebab P3B Sumatera merupakan penggabungan fungsi Penyaluran dari PT PLN (Persero) Kitlur Sumbagut dan fungsi Penyaluran PT PLN (Persero) Kitlur Sumbagsel.PT PLN (Persero) Kitlur Sumbagut dan PT PLN (Persero) Kitlur Sumbagsel secara praktis organisasinya akan dihapus.Terutama dengan rencana pembentukan PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KSU) dan PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (KSS), yang usahanya mengelola fungsi Pembangkitan.
Pembentukan P3B Sumatera disadari betul kemanfaatannya oleh PT PLN (Persero). Setelah dipisahkannya fungsi pembangkitan sebagai anak perusahaan, BUMN yang menangani pengusahaan tenaga listrik di tanah air ini menempatkan fungsi operasi dan pengelolaan pernyaluran tenaga listrik (transmisi) sebagai kegiatan yang perlu dipersiapkan untuk mendukung terciptanya efisiensi tenaga listrik. Di wilayah interkoneksi Sumatera, P3B Sumatera akan menangani sektor transmisi sejak perencanaan, konstruksi, hingga pemeliharaan.
Pengoperasian sistem tenaga listrik dilakukan melalui manajemen energi dengan menggunakan mekanisme transaksi energi. Melalui transaksi energi, memang memungkinkan didapatnya keuntungan dari selisih harga pembelian dari pembangkit dengan penjualan energi listrik kepada konsumennya. Meskipun demikian, sebagai penyelenggara transaksi energi P3B Sumatera wajib memberikan pasokan listrik secara handal, ekonomis dan berkualitas kepada konsumennya.



Profil Perusahaan

