P3B Sumatera

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Profil Perusahaan

Profil Perusahaan

E-mail Print PDF
Proses restrukturisasi pengusahaan tenaga listrik di Indonesia masih terus berjalan. Salah satunya adalah dengan penyiapan PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera (P3B Sumatera). Sebagai salah satu unit PT PLN (Persero), P3B Sumatera nantinya akan memiliki tugas dan lapangan usaha berupa pengoperasian dan pengelolaan asset penyaluran serta melakukan transaksi energi listrik pada Sistem Interkoneksi Sumatera.

Image Organisasi PT PLN (Persero) P3B Sumatera dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) nomor .K/023/DIR/2004.  P3B Sumatera bukanlah lembaga yang benar-benar baru. Sebab P3B Sumatera merupakan penggabungan fungsi Penyaluran dari PT PLN (Persero) Kitlur Sumbagut  dan fungsi Penyaluran PT PLN (Persero) Kitlur Sumbagsel.

PT PLN (Persero) Kitlur Sumbagut  dan PT PLN (Persero) Kitlur Sumbagsel secara praktis organisasinya akan dihapus.Terutama dengan rencana pembentukan PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KSU) dan   PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (KSS), yang usahanya mengelola fungsi Pembangkitan.

Dengan demikian pengabungan ini akan semakin menempatkan posisi organisasi P3B Sumatera pada posisi yang sentral. P3B Sumatera lah yang akan membuat "hitam-putihnya" pasokan listrik di dalam Sistem Interkoneksi Sumatera setelah energi listrik dibangkitkan oleh perusahaan pembangkit, baik itu yang dikelola PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KSU) dan   PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (KSS) maupun swasta. Sebab, P3B lah yang mengelola lalu-lintas energi listrik di Sistem Interkoneksi Sumatera. Setidaknya pada proses pengelolaan energi inilah, menempatkan P3B Sumatera sebagai pihak yang harus berperan aktif. Bahkan bertanggung jawab penuh terhadap keandalan pasokan energi listrik yang disalurkan ke konsumen.

Pembentukan P3B Sumatera disadari betul kemanfaatannya oleh PT PLN (Persero). Setelah dipisahkannya fungsi pembangkitan sebagai anak perusahaan, BUMN yang menangani pengusahaan tenaga listrik di tanah air ini menempatkan fungsi operasi dan pengelolaan pernyaluran tenaga listrik (transmisi) sebagai kegiatan yang perlu dipersiapkan untuk mendukung terciptanya efisiensi tenaga listrik. Di wilayah interkoneksi Sumatera, P3B Sumatera akan menangani sektor transmisi sejak perencanaan, konstruksi, hingga pemeliharaan.

Pengoperasian sistem tenaga listrik dilakukan melalui manajemen energi dengan menggunakan mekanisme transaksi energi. Melalui transaksi energi, memang memungkinkan didapatnya keuntungan dari selisih harga pembelian dari pembangkit dengan penjualan energi listrik kepada konsumennya. Meskipun demikian, sebagai penyelenggara transaksi energi P3B Sumatera wajib memberikan pasokan listrik secara handal, ekonomis dan berkualitas kepada konsumennya.

 

Agenda Kegiatan

<<  September 2010  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
    1  3  4  5
  6  7  8  9101112
13141516171819
20212223242526
27282930